Yayasan Wakaf Sahid Husnul Khotimah
Didirikan pada tanggal 14 Maret 2006 dengan akta No. 8 dan mendapat pengesahan dengan surat keputusan Meneri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 12 Juni 2006 (No. C-1168.HT.01.02.Th.2006) yang berkedudukan di kelurahan Gunung Menyan, Kecamatan pamijahan, Kabupaten Bogor.
Yayasan Wakaf Sahid Husnul Khotimah didirikan dengan maksud dan tujuan dibidang keagamaan, sosial dan kemanusiaan untuk meningkatkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang cerdas, Islami, Bermoral tinggi, Berbudi pekerti Luhur dan Berwatak mulia melalui usaha pendidikan umum, pesantren, kesehatan, sosial dan budaya.